kievskiy.org

Wapres: Penyaluran Bantuan ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didahulukan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Virtual Nasional Lintas Iman yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dari Jakarta, Selasa (14/7/2020).*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Dialog Virtual Nasional Lintas Iman yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal dari Jakarta, Selasa (14/7/2020).* / Asdep Komunikasi dan Informasi Publik/KIP Setwapres

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan terkait pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek.

"Pemerintah berpikir menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara virtual atau daring, Rabu 12 Agustus 2020.

Oleh karena itu, Ma'ruf mendorong para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pada pekerjanya.

Baca Juga: Ikut Ramaikan Kegiatan Balap Sepeda Tahunan, IDI Semarang akan Kampanyekan Protokol Kesehatan

Itu termasuk juga bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," katanya.

Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19. Salah satunya yang akan didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp600.000.

Baca Juga: Anggota DPRD Dukung Raperda Tentang Bandung Ramah Lanjut Usia

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat