kievskiy.org

Soal BLT untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Buruh: yang Tidak Terdaftar BPJS pun Harus Dapat

Ilustrasi buruh. Pemerintah merencanakan pemberian BLT bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi buruh. Pemerintah merencanakan pemberian BLT bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/FB Anggoro

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu tokoh buruh Roy Jinto Ferianto, yang merupakan Ketua Umum Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) tanggapi program subsidi bantuan langsung tunai (BLT) upah yang digulirkan pemerintah.

Dia meminta agar jangan ada diskriminasi dalam penyaluran program BLT bagi buruh dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Semua buruh harus tersentuh bantuan tersebut tanpa terkecuali.

 Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Ceko 2020 : Momen Kebangkitan Tim Satelit, Kemana Para Pebalap Pabrikan?

Roy Jinto mengatakan, buruh yang tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun harus mendapatkan bantuan serupa.

Pasalnya, menurut dia, hingga saat ini masih banyak buruh dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan yang tidak didaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK).

"Buruh dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, baik terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ataupun tidak, harus mendapatkan hak yang sama," ujar Roy di Bandung, Minggu, 9 Agustus 2020.

 Baca Juga: Jadi Solusi Anti Maling jika Digunakan sebagai Gembok, Inilah Wujud Besi yang Tidak Bisa Dipotong

Dengan demikian, menurut dia, program tersebut akan tepat sasaran. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 sejatinya menimpa hampir semua level buruh di berbagai sektor.

"Kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan data upah buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan secara benar, real, apa adanya. Jangan ada Perusahaan Daftar Sebagian Upah atau PDS Upah," tutur Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat