kievskiy.org

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Sebut 'Free Kick Gini Bos' Saat Tendang David

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.

Eks pacaranya itu kemudian memberi sebuah informasi yang membuat Mario Dandy emosi. Mario kemudian langsung menghubungi David melalui WhatsApp. Namun, pesan WhatsApp Mario tidak dibalas.

Baca Juga: BI Fast Error dan Transfer Uang Belum Masuk Rekening Penerima, Berikut Cara Melaporkannya

Mario kemudian mengonfirmasi kabar itu kepada AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.

Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.

"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa. Mario Dandy kemudian menganiaya David di lokas itu.

"Anak (AG), saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan," ucap Jaksa.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Sukabumi Jawa Barat, Netizen: Kerasa Sampai Tasikmalaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat