kievskiy.org

Hakim di Sidang Mario Dandy Minta Narasi Terkait Kesusilaan Tak Dipublikasi

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono mengimbau isi dakwaan Mario Dandy narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan untuk tidak dipublikasi.

"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan," tutur Alimin di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. 

"Dan juga anak yang berhadapan dgn hukum, jadi tidak dibiarkan untuk dipublish," katanya. 

Hakim mengatakan jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Namun, narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasi.

Baca Juga: KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun Trisambodo di Jawa Tengah: Nilainya Lumayan Besar

"Mungkin tetap dibacakan tapi dioffkan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dgn hukum," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini sempat berharap masyarakat ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, dalam menangani kasus ini, Mellisa mengaku mengutamakan kemanusiaan di atas segalanya. Menurutnya, tak ada yang bisa mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Kemanusiaan itu yang utama, mohon kiranya berlaku dalam perkara penganiaya mario dandy terhadap anak korban David Ozora, hukum harus ditegakkan! Tidak ada siapapun yg bisa menginjak-injak nilai mulia itu!” ujar Mellisa, dalam cuitan di Twitter pada Rabu, 31 Mei 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat