PIKIRAN RAKYAT – Hakim kasus Haris dan Fatia, Cokorda Gede Artahna, diancam dengan pelanggaran kode etik berkenaan dengan pernyatan bernada seksisme yang dikeluarkannya dalam sidang hari ini, Kamis 8 Juni 2023. Sidang itu sampai menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang disiarkan langsung sejumlah media massa nasional itu, Hakim Cokorda Gede sempat melontarkan pernyataan bernada seksisme. Dilansir dari KBBI Kemdikbud, seksisme adalah penggunaan kata atau frasa yang meremehkan atau menghina berkenaan dengan kelompok, gender, ataupun individual.
Pernyataan hakim yang memimpin sidang Haris dan Fatia melawan Luhut Pandjaitan itu pun ditentang sejumlah pihak tak terkecuali warganet. Pengacara Haris-Fatia juga meminta agar hakim mencabut pernyataannya yang menyebut ‘seperti suara perempuan’ tersebut.
"Saya keberatan jika majelis mengatakan demikian, mohon dicabut tidak mengatakan suara seperti perempuan, jaksa juga ada perempuan, ibu kita semua perempuan, jangan majelis mengatakan itu, tolong dicabut," ujar salah satu pengacara Haris dan Fatia di ruang sidang.
Baca Juga: Siapa Haris Azhar? Aktivis HAM yang Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Salah satu tim kuasa hukum keduanya yang berjenis kelamin perempuan juga menentang pernyataan tersebut. Ia tak terima dengan ucapan sang hakim.
"Yang Mulia, saya pengacara perempuan, apakah kemudian perempuan tidak bisa bersidang di ruangan ini, Yang Mulia?" katanya.
Ada ancaman pelanggaran kode etik
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Haris dan Fatia lainnya menyebut ada ancaman pelanggaran kode etik berkenaan dengan pernyataan Hakim Cokorda Gede itu.
Baca Juga: Hakim Cokorda Dirujak Warganet usai Sebut Suara Kuasa Hukum Haris-Fatia seperti Perempuan