kievskiy.org

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan di Jatim

Ilustrasi oli palsu.
Ilustrasi oli palsu. /Pixabay/Vacho

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak kepolisian dalam kasus ini telah berhasil menangkap lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, produksi yang menghasilkan oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun sejak 2020.

“Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020,” kata Rusdiyono sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun lima orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial AH, AK, FN berperan sebagai pemilik usaha, sedangkan AL alias Tom dan AW alias Jerry memiliki peran di bagian operasional.

Baca Juga: BMKG: 29 Gempa Susulan Terjadi di Selatan DIY-Jatim Kamis 8 Juni 2023 Dini Hari

Lebih lanjut Rusdiyono menyampaikan, selama produksi dan operasional yang berlangsung bertahun-tahun para pelaku mendapatkan omzet atau uang hasil penjualan oli palsu mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Para pelaku memanfaatkan tiga gudang yang berfungsi sebagai pabrik.

“Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya,” tutur Rusdiyono.

Para tersangka mampu memproduksi dan menghasilkan ribuan botol oli palsu dalam waktu satu hari. Oli-oli tersebut diedarkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal di antaranya Pasal 100 Ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat