kievskiy.org

Viral Pemotor Bercelana Loreng Lolos dari Razia Polisi di Jalur TransJakarta, Apakah TNI Bisa Ditilang?

Viral pemotor bercelana loreng lolos dari razia polisi di jalur TransJakarta.
Viral pemotor bercelana loreng lolos dari razia polisi di jalur TransJakarta. /Tangkapan layar TikTok @dascamIndonesia.

PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah polisi lalu lintas menggelar razia pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Ada pemandangan tak biasa dalam kegiatan tilang manual yang kini diberlakukan kembali tersebut.

Peristiwa itu terekam dalam video viral yang diunggah akun TikTok @dascamIndonesia. Dalam video, polisi tengah memberhentikan para pemotor yang melintas di jalur bus TransJakarta.

Akan tetapi, tampak pemandangan polisi meloloskan pemotor bercelana loreng yang juga melintasi jalur bus tersebut. Pengendara berpelat F itu pun sempat berhenti sejenak, namun polisi membiarkannya untuk melanjutkan perjalanan.

“Wah celana loreng bisa lewat ya di jalur Busway,” tulis  narasi video tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Viral Calon Haji Asal Sulsel Telantar dan Diusir di Hotel Arab Saudi, Berikut Fakta Sebenarnya

Unggahan tersebut lantas dibanjiri komentar warganet. Mereka bertanya-tanya mengapa pengendara motor yang terlihat seperti anggota TNI itu tidak ditilang polisi.

Salah warganet menjelaskan bahwa aturan penilangan anggota TNI tidak bisa dilakukan oleh polisi lalu lintas. “Bukan karena dia TNI di beri jalan, polisi belum ada wewenang nilang TNI kecuali PM bro,” ucap aku na.245**.

Aturan penilangan TNI

Penindakan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk lalu lintas, berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal tersebut tertulis dalam BAB IV Hukum Acara Pidana Militer Pasal 108 yang berbunyi:

Baca Juga: Oknum TNI Jadi Pelaku Penusukan di Kramat Raya Jakarta, Terindikasi Pengaruh Alkohol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat