kievskiy.org

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud MD Buka Suara

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara mengenai keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan satu suara dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Pasalnya, jelas Mahfud MD asa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Baca Juga: Puan Maharani ke Kaesang Pangarep: Boleh Juga Masuk Depok, Berminat Gabung PDIP Enggak?

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

Baca Juga: Ibunya Meninggal Usai Kecelakaan, Nasib 4 Bocah di Bone Memprihatinkan karena Tinggal dengan Nenek yang Lumpuh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat