kievskiy.org

KPK Ungkap Alasan Minta Ketua MA Instruksikan Jajarannya Agar Kooperatif

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /ANTARA/Alexander Marwata

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, agar menginstruksikan jajaran pejabat MA untuk bersikap kooperatif. Permintaan KPK itu terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap dua pejabat MA oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua pejabat di MK yang akan diperiksa sebagai saksi yakni Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Alex mengungkapkan alasannya meminta Muhammad Syarifuddin menginstruksikan dua pejabatnya agar kooperatif. Hal itu supaya keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Dekan Ubaya Ungkap Keseharian Mahasiswi yang Tewas Dibunuh Guru Les: Kami Berduka

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Alex sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Alex menjelaskan, lazimnya surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK kepada Hakim Agung dan pejabat MA selalu disertai dengan surat tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Dia menyebutkan surat tembusan tersebut bertujuan agar ketua MA mengetahui perihal agenda pemeriksaan sekaligus memerintahkan pejabatnya untuk hadir di gedung KPK.

Baca Juga: Megawati Janji Lanjutkan Pembangunan IKN hingga Hilirisasi Industri Apabila PDIP Menang Lagi di Pemilu

"Umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat