kievskiy.org

Mahfud MD: 87 Persen Koruptor di Indonesia Merupakan Lulusan Perguruan Tinggi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan korupsi di Indonesia kondisinya semakin menjadi-jadi. Bahkan menurutnya, kasus korupsi saat ini mengalahkan era orde baru.

“Di tahun 2022, indeks persepsi korupsi kita terjun dari 38 ke 34, itu membuat kita kaget, korupsinya semakin menjadi-jadi berarti,” katanya, dilaporkan Antara pada Senin, 12 Juni 2023.

Dalam kesempatan lain, Mahfud MD menyampaikan bahwa 87 persen atau sekitar 1.044 koruptor di Indonesia merupakan lulusan perguruan tinggi. Keterangan tersebut disampaikannya ketika jumpa pers usai Dies Natalis ke 54 Universitas Malikussaleh (Unimal), di Gedung ACC Unimal, Kota Lhokseumawe pada Senin, 12 Juni 2023.

"Ada 1.044 atau 87 persen koruptor yang lulusan perguruan tinggi dari total 1.200 koruptor di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Putri Ariani Terharu Diapresiasi Jokowi: Bangga Menjadi Anak Indonesia

Meski demikian, data tersebut tidak mengartikan bahwa Indonesia gagal mencetak sarjana. Pasalnya, jika dikalkulasikan secara keseluruhan dari total lulusan perguruan tinggi yang mencapai lebih dari 17,6 juta, hanya 0,00001 persen lulusan perguruan tinggi yang terseret dalam kasus korupsi.

"Artinya, jumlah tersebut sangat sedikit dengan jumlah lulusan dari semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan perguruan tinggi pada umumnya sudah berhasil mencetak kader bangsa dan membangun peradaban di Indonesia hingga menjadikan negara ini maju dari berbagai sektor," ucapnya.  

Mahfud MD pun menyebut bahwa korupsi merupakan penyakit berbahaya. Penyakit itu kini sedang melanda Tanah Air.

Baca Juga: Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Sabu-sabu, Tetangga Tak Tahu Botol Bekas Bong Masih Punya Efek Narkoba

Oleh karenanya, ia meminta seluruh perguruan tinggi agar dapat memperkuat nilai-nilai Pancasila serta mengedukasi mahasiswanya bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak selaras dengan dasar negara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat