kievskiy.org

Pengakuan Jonathan Soal Asuransi David Sempat Ditolak RS: Dibilang Anak Saya yang Memulai Perkelahian

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp. /FAUZAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap kejanggalan ketika mengurus asuransi terkait pengobatan David di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal tersebut disampaikannya ketika bersaksi dalam sidang penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 13 Juni 2023.

Jonathan Latumahina mengatakan bahwa rumah sakit sempat menolak asuransi David karena ada pelanggaran klausul.

"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi kemudian saya bertanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi David ini bisa mengcover semua. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan

Hakim lantas bertanya pada Jonathan apakah ada membaca klausul dari rumah sakit tersebut. Jonathan mengaku membacanya dan disebutkan kalau yang memulai perkelahian adalah David Ozora.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Soal Pekerjakan Tenaga Kerja Asing di IKN: Belajar! Gak Perlu Malu

"Saya tanya siapa yang nulis ini, katanya 'bukan dari kita pak, dari polsek', saya tanya 'siapa orangnya kamu tahu enggak?', 'enggak pak'. 'Tapi kalau kronologi seperti ini memang dari kepolisian', ujarnya.

"Akhirnya kita urus itu, dibantu Melissa waktu itu, lawyer David saat ini, kemnudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," kata Jonathan.

Sidang kasus penganiyaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan. Alimin Ribut Sujono berperan selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Viral Begal Menyamar Jadi Mata Elang Ditangkap Polisi yang Menyamar Sebagai Driver Ojol

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat