PIKIRAN RAKYAT - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal Indonesia beserta delapan awak kapalnya karena melanggar batas perairan Malaysia pada Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Direktur Kapten Maritim Malaysia, Abd Razak Mohamed, kedua kapal tersebut ditahan pada pukul 10.13 pagi waktu setempat di lokasi 28 dan 30 mil (sekira 45-48,2 km) laut barat daya Pulau Kendi.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, ditemukan empat awak kapal, termasuk seorang nakhoda yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, di kapal pertama yang mengangkut 400 kilogram hasil tangkapan laut.
“Lewat pemeriksaan kami menemukan bahwa ada 4 awak kapal, termasuk di dalamnya seorang nakhoda WNI,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari The Sun Daily pada Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga: Aksi TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Gendong 2 Anak SD Seberangi Sungai Viral
Sedangkan di kapal kedua, kata dia, yang membawa empat awak WNI termasuk seorang nakhoda, ditemukan memiliki hasil tangkapan laut seberat 100 kilogram.
“Untuk kapal kedua, pihak kami juga menemukan 4 awak WNI, termasuk seorang nakhoda, yang sudah menampung tangkapan laut 100 kilogram,” ujarnya menambahkan.
Abd Razak juga menyatakan bahwa semua tersangka, yang berusia antara 13 hingga 20 tahun, tidak dapat menunjukkan dokumen identitas apa pun.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 (1) (A) Undang-Undang Perikanan tahun 1985 dan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi tahun 1959/63.