PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga melakukan tindak pidana penistaan agama lantaran merobek kitab suci Al-Qur'an, dan membuangnya ke dalam bak cuci piring atau wastafel.
Pria bernama Rian Wartimena itu dilaporkan oleh warga sekitar yang terkejut melihat mushaf Al-Qur'an berceceran di tempat tak semestinya.
Satuan Reserse Kriminal Lubuklinggau lantas mendatangi tempat kejadian perkara guna menindaklanjuti laporan warga.
Benar saja, setibanya di salon milik Rian, polisi menemukan kitab suci yang sudah kusut dan tercerai-berai.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Ekspor Pasir Laut: Pasir Sedimen yang Mengganggu Pelayaran
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Ada ditemukan kitab suci Al-Qur'an dalam kondisi robek dan remuk yang terletak di dalam wastafel yang ada di salon Asha Joa milik Rian Wartimena yang bekerja sebagai pembuat tato dan tindik telinga," katanya.
Pelaku sendiri langsung diamankan oleh Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa, 13 Juni 2023.