kievskiy.org

Jokowi Bicara Soal Ekspor Pasir Laut: Pasir Sedimen yang Mengganggu Pelayaran

Ilustrasi pasir laut.
Ilustrasi pasir laut. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan yang mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut. Adapun kebijakan tersebut termaktub dalam payung hukum bernama Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Jokowi mengungkapkan alasannya mengeluarkan kebijakan yang membuka keran ekspor pasir laut. Dia menyebut penjualan pasir laut ke luar negeri bukan karena adanya potensi investasi Singapura ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Akan tetapi, kata dia, ekspor pasir laut bertujuan untuk mengambil pasir hasil sedimentasi yang dapat mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.

“Tak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam PP itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Desa di Jawa Tengah Dikepung Laut, Susi Pudjiastuti: Sementara Kita Membuka Ekspor Pasir

Adapun Jokowi meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 pada 15 Mei 2023. Sebelum terbit, PP itu telah dibahas di dalam rapat yang digelar berulang kali.

“Ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih, karena nanti arahnya ke situ,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak semua daerah diizinkan mengekspor pasir laut ke luar negeri. Meskipun terdapat pasal di dalam PP 26/2023 yang mengatur tentang ekspor pasir laut.

Pramono menyampaikan bakal diterbitkan peraturan turunan dari PP 26/2023. Nantinya peraturan tersebut akan tertuang di berbagai peraturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian ESDM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat