kievskiy.org

Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Dia merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Akan tetapi, penetapannya sebagai tersangka tidak berkaitan dengan statusnya di Kadin. Dia menjadi tersangka pencurian uang rakyat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).

Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menuturkan bahwa Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.

Baca Juga: Daftar 10 PNS yang Bakal Dipecat Kementerian ESDM Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kuntadi memaparkan bahwa penyidik terlebih dahulu memanggil Muhammad Yusrizki selaku Dirktur Utama BUP sebagai saksi. Selaku Direktur Utama PT BUP, dia ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Di dalam perannya ini, diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi, Kamis 15 Juni 2023.

Muhammad Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat perusahaan BUP yang bergerak di bidang penyediaan barang, yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat