kievskiy.org

Dua Pihak Swasta Dicekal Kejagung, Titik Terang Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Ilustrasi passport. KPK cekal tersangka maling uang rakyat bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi passport. KPK cekal tersangka maling uang rakyat bepergian ke luar negeri. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT – Titik terang kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua pihak swasta.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memimpin pencekalan terhadap dua orang dari pihak swasta tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, langkah ini dilakukan supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung RI menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap dua orang,” kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketut membongkar inisial kedua saksi yang dicekal Kejagung, yakni JS dan DT. Inisial JS dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar yang Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Sementara inisial DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dicekal berlandaskan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 07 Februari 2023.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Dengan demikian, Ketut melanjutkan bahwa jumlah orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini bertambah jadi 25 orang dari asalnya 23 orang. Kejagung menegaskan pencekalan semata digunakan demi kepentingan proses penyidikan.

Masih dari keterangan Ketut, PT Sansaine Exindo telah mengembalikan uang sebesar Rp36,8 miliar pada 24 Maret lalu, kepada Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat