PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.
Jaksa menganggap, terdakwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, aksinya menjual sabu dianggap telah mencoreng nama baik Kepolisian, terlebih Teddy merupakan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.
Lantas siapa sosok Irjen Teddy Minahasa yang diduga ditangkap terkait narkoba?
Dikutip dari berbagai sumber, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970. Artinya, saat ini Teddy Minahasa berumur 51 tahun.
Baca Juga: Varian Covid-19 Arcturus Belum Ada di Jakarta, Dinkes DKI: Tidak Perlu Panik, Sangat Terkendali