kievskiy.org

Daftar 10 PNS yang Bakal Dipecat Kementerian ESDM Usai Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022. Kasus perampokan uang rakyat tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp27,6 miliar.

KPK telah menahan 9 dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Kontruksi Perkara

Firli Bahuri mengungkapan bahwa kasus tersebut bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221 miliar lebih selama periode 2020-2022.

Baca Juga: Ibu Tewas sambil Peluk Bayi di Pati, Teka-teki Kematiannya Terungkap

Kemudian, selama periode itu diduga telah terjadi manipulasi dan penerimaan pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun perbuatan manipulatif tersebut dilakukan oleh para pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya di lingkungan Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Selain itu mereka juga melakukan sejumlah manipulasi di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Tersangka PAG juga meminta LFS agar dana diolah untuk “kita-kita dan aman".

Kemudian ada upaya menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 pihak-pihak yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat