kievskiy.org

Sejarawan: Belanda Tak Menjajah Indonesia 350 Tahun, Pernyataan Soekarno Tak Bisa Disalahkan

Soekarno dalam upaya pemberantasan buta huruf di Alun-Alun Utara, Yogyakarta (1948).
Soekarno dalam upaya pemberantasan buta huruf di Alun-Alun Utara, Yogyakarta (1948). /Kemdikbud

PIKIRAN RAKYAT - Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa Indonesia dijajah oleh Belanda selama 350 tahun atau 3,5 abad. Namun, pendapat itu kemudian disanggah oleh sejarawan Universitas Indonesia (UI) keturunan Belanda G.J Resink melalui bukunya berjudul “Bukan 350 Tahun Dijajah”.

Ungkapan masa penjajahan 350 tahun itu juga ditemukan dalam buku 'Di bawah Bendera Revolusi'. G.J Resink menilai, narasi 350 tahun dijajah tidak lebih dari propaganda, karena kenyataannya Indonesia tidak dijajah selama itu.

Dia menguatkan karyanya melalui pendekatan hukum yang ditunjang dengan dokumen-dokumen perjanjian. Dia pun sampai pada kesimpulan bahwa ketika hegemoni kolonial bertakhta, ternyata masih terdapat banyak otoritas lokal yang berdaulat.

Memang Indonesia sebagai konsep negara kesatuan belum ada ketika Belanda pertama kali datang pada tahun 1596, dan lagi tidak semua wilayah yang kini sebidang dengan Indonesia dijajah secara bersamaan. Aceh dan Kerajaan Badung (Bali Selatan) saja baru takluk pada Belanda sekitar pertengahan dekade pertama abad 20.

Baca Juga: Sebelum Mengakui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, PM Belanda Sempat Minta Maaf 

"Muncul pertanyaan apakah para sejarawan di luar atau sebelum G.J Resink tidak mengetahui fakta historis tersebut? Saya tidak yakin. Sebab, pengetahuan tentang 'mitos' Indonesia dijajah selama 350 tahun sebenarnya bukan hal yang baru bagi para sejarawan," kata mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Hasan Sadeli dalam tulisannya di Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Mungkin yang lebih tepat bukannya tidak mengetahui, melainkan disebabkan oleh kurangnya perhatian sejarawan kita terhadap penelitian menyeluruh terkait durasi kolonialisme di kepulauan Nusantara," tutur lulusan Magister Ilmu Sejarah UI itu menambahkan.

Selain itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan uraian yang panjang yang mencakup konsep tentang perasaan kebangsaaan, cakupan wilayah yang pernah diduduki, keterhubungan antar pemangku otoritas di gugusan kepulauan Nusantara, hingga pembahasan seputar nomenklatur nama Indonesia itu sendiri.

Misalnya, ketika VOC bercokol selama hampir 200 tahun lamanya (1602-1799), nama Indonesia sebagai entitas politik memang belum terbentuk. Bahkan ketika pemerintah Belanda mengambil alih kekuasaan dari VOC sejak tahun 1800 (diselingi Prancis dan Inggris) sampai satu abad kemudian, Indonesia masih terdiri dari beberapa kepingan otoritas wilayah yang belum bersatu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat