kievskiy.org

Download Film Ilegal di Jerman Didenda Rp15 Juta, Larangan Serupa Berlaku di Indonesia

Ilustrasi film.
Ilustrasi film. /Pixabay/Mohamed_Hassan Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Muncul video viral denda di Jerman akibat mengunduh film ilegal. Ternyata larangan serupa juga ada di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Film menjadi salah satu karya yang pembuatnya memiliki hak tersebut. Salah satu dari hak tersebut adalah hak ekonomi. Total ada sembilan poin yang termasuk dalam hak itu.

Sementara itu video viral download film di Jerman yang membuat pelakunya didenda Rp15 juta bisa menjadi refleksi bahwa hal serupa juga sebenarnya dilarang di Indonesia. Ada sederet ancaman pidana hingga denda yang menanti.

Diketahui pembuat film memiliki Hak Cipta atas karyanya. Itu adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Burung Pemangsa Nyangkut di Cockpit Pesawat, Pilot Berdarah-darah tapi Tetap Landing dengan Selamat

Terkait hak ekonomi, salah satunya mencantumkan tentang ‘penggandaan’. Disebutkan bahwa itu adalah hak yang dimiliki pembuat, pemegang hak cipta, atau pihak yang sudah diberi kuasa dan izin oleh yang bersangkutan, bukan oleh sembarang orang. Berikut sembilan poin hak ekonomi tersebut:

1.    Penerbitan ciptaan;

2.    Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;

3.    Penerjemahan ciptaan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat