kievskiy.org

AKBP Achiruddin Hasibuan Suruh Saksi Bohong Demi Lindungi Anaknya

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah).
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah). /Antara/Fransisco Carolio

PIKIRAN RAKYAT - AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata merekayasa keterangan tiga saksi dalam sidang Praperadilan kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan. Anaknya merupakan tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan Wendy Pradana, koko Prihatno, dan Rafiqi Fadly. Keterangan mereka yang diambil, seluruhnya saling bertentangan.

Belakangan diketahui bahwa ketiganya diperintahkan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat kebenaran terkait keterangan para saksi diragukan kebenarannya.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara (Sumut) menghentikan penyidikan laporan pemohon, karena terkuak bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orangtua Aditya Hasibuan melakukan rekayasa keterangan saksi. Para termohon yakni Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Viral Percakapan Aditya Hasibuan dan Ken Admiral di Medsos, Pertengkaran Diduga Dipicu Masalah Wanita

"Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon, saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu saat membacakan nota jawaban di PN Medan, Selasa 13 Juni 2023.

Bahkan, tiga orang saksi yang diajukan pemohon tersebut memberikan keterangan atas rekayasa orangtua pemohon alias AKBP Achiruddin Hasibuan. Perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP.

"Sehingga seluruh keterangan saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kebenaran keterangan seorang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP," tutur Ramles Napitupulu.

Baca Juga: Tangis Ibu Ken Admiral Korban Aditya Hasibuan di Polda Sumut: Untung Enggak Meninggal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat