kievskiy.org

Bukan Lagi Tabrak Lari, Kasus Lakalantas di Cakung Diduga sebagai Pembunuhan Berencana

Tabrak lari di Tol Cakung pada 14 Juni 2023.
Tabrak lari di Tol Cakung pada 14 Juni 2023. /Antara/HO-CCTV Tol Cakung Antara/HO-CCTV Tol Cakung

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengubah status perkara kasus dugaan tabrak lari di Cakung yang menewaskan seorang pengendara motor berinisial MSP (34).

Kasus yang sebelumnya ditindak dengan perlakuan hukum lakalantas kini diduga sebagai perkara pembunuhan berencana dengan ancaman hukum Pasal 338.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus sebagai upaya untuk menetapkan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: 3 Amalan Bulan Dzulhijjah Beserta Keutamaannya

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ucapnya.

Pelaku berinisial OS (24) diduga sengaja membahayakan nyawa pengguna jalan lain hingga terindikasi melakukan tindak dugaan pembunuhan berencana.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana)," ujar Usman.

Kronologi Kejadian

Insiden maut terjadi di jalan arteri depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu pagi, 14 Juni 2023. Kecelakaan melibatkan pengguna sepeda motor jenis Honda PCX dan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat