kievskiy.org

Kemenkumham Cabut Aturan Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara, Dirjen Imigrasi Beberkan 3 Penyebabnya

Ilustrasi. Kemenkumham cabut aturan bebas visa kunjungan bagi 159 negara.
Ilustrasi. Kemenkumham cabut aturan bebas visa kunjungan bagi 159 negara. /Pixabay/StelaDi

PIKIRAN RAKYAT - Aturan bebas visa kunjungan bagi 159 negara ke Indonesia sudah dicabut lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Terungkap, tiga hal yang melatarbelakangi pencabutan kebijakan itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim membeberkan bahwa hal pertama adalah ketiadaan timbal balik yang diberikan pihak negara-negara yang bebas visa kunjungan itu.

"Masa kita kalau keluar negeri harus pake visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," ujar Silmy dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 22 Juni 2023.

Berikutnya, Silmy membeberkan adanya kebijakan selektif yang memberikan manfaat bagi Indonesia jika diterapkannya bebas visa kunjungan.

Baca Juga: Saudi Tutup Izin Visa Umrah

"Harus memberikan keuntungan ke Indonesia, ada di undang-undang selective policy itu," ujarnya menegaskan.

Hingga yang terakhir, dia menekankan soal aspek keamanan yang diberikan dalam kebijakan bebas visa kunjungan bagi WNA itu.

Selain itu, Silmy Karim juga menyinggung terbukanya evaluasi atas pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.

"Nanti untuk beberapa negara yang memang memenuhi ketiga kriteria ini ya kita lepas juga, bisa, enggak ada masalah, kan kita evaluasi, jadi bukan berarti no," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat