PIKIRAN RAKYAT - Diduga pemerintah telah habiskan dana sebesar Rp90,45 miliar untuk belanja jasa influencer.
Hal tersebut diungkapkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Dana puluhan miliar itu digunakan pemerintah pusat mulai dari 2017 hingga 2020.
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Restoran di Tiongkok Dapat Kritikan Setelah Terapkan Aturan Wajib Timbang Badan Bagi Pengunjungnya
Pengumpulan data dilakukan pada 14 hingga 18 Agustus 2020 menggunakan kata kunci media sosial atau social media, influencer, key opinion leader, komunikasi dan Youtube.
"Terdapat 34 Kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," kata peneliti ICW Egi Primayogha di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.
Penelusuran ICW mengutamakan kata kunci Influencer dan Key Opinion Leader. Berdasarkan penulusuran dengan dua kata kunci tersebut, ditemukan 40 paket pengadaan dengan jumlah anggaran belanja mencapai Rp90,45 miliar.
Baca Juga: 9 Nakes RSUD Syamsudin Sukabumi Positif Corona, Satgas: Kondisi Kesehatannya Berangsur Membaik
Egy mengatakan, anggaran belanja untuk influencer semakin marak sejak 2017.