kievskiy.org

Pemprov Bali Rilis Kebijakan Do's and Dont's bagi Wisatawan, Konjen AS Siap Ikut Sosialisasikan

Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Pexels/Victoria Dovzhuk

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan kebijakan dos and don'ts yang dilakukan wisatawan saat berlibur ke wilayah mereka. Deputi Politik dan Ekonomi Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Surabaya, Clint Shoemake, mendukung hal itu.

Clint Shoemake memastikan persetujuan untuk ikut mensosialisasikan kebijakan dos and don'ts kepada warga negara AS yang ingin datang berlibur ke Bali.

Clint Shoemake meyakini warga negara AS dapat mematuhi aturan dan menghormati budaya setempat, jika mereka menginginkan liburan ke Bali.

Baca Juga: Megawati: kalau Pilih Pemimpin Harus Dilihat Lahir Batin, Jangan Fisik Saja

Apalagi, wisata Bali selalu bisa memukau para wisatawan AS yang hobi mencari keindahan alam dan budaya negara lain.

Sebagai tanggapan, Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut sukacita dan berharap kasus-kasus pelanggaran oleh para wisatawan mancanegara tidak terjadi lagi di wilayahnya.

"Dengan demikian, para wisatawan ikut berkontribusi dalam menjaga alam serta menghormati adat istiadat maupun budaya Bali," ujar Cok Ace dalam pernyataan tanggapan itu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia U-17 2023, PSSI tunjuk Bima Sakti Sebagai Pelatih

Adapun daftar hal yang boleh dilakukan (do's) bagi wisatawan yang berlibur ke Bali, meliputi:

1) Menghormati agama setempat dan tempat – tempat suci;
2) Menghormati kearifan lokal Bali, termasuk Upacara Adat di Bali;
3) Berpakaian yang sopan;
4) Berperilaku baik di tempat – tempat keramat;
5) Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan.
6) Menukarkan uang di money changer yang resmi;
7) Melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia;
8) Melakukan transaksi tunai dengan Rupiah Indonesia;
9) Patuhi peraturan lalu lintas;
10) Menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi;
11) Tinggal di akomodasi yang resmi;
12) Patuhi segala peraturan di tempat wisata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat