kievskiy.org

Pria di Banyumas yang Inses dengan Anak Kandung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas. /Instagram.com/@polresta_banyumas

PIKIRAN RAKYAT – Rudi (57) seorang dukun pengobatan tradisional di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan membunuh tujuh bayi dan menguburkannya di lahan bekas kolam ikan di tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bayi yang dibunuh merupakan hasil hubungan Rudi yang inses dengan anak kandungnya sendiri, E (25).

Aksi bejat Rudi ini telah dilakukan sejak 2012, namun baru menguburkan bayi-bayinya sejak 2013 hingga 2021. Total ada tujuh bayi yang dilahirkan oleh E dan kemudian dikubur oleh R, di berbagai tempat.

Polisi baru menemukan empat kerangka bayi di sekitar lokasi bekas kola mikan tersebut. Satreskrim Polresta Banyumas juga masih mencari tiga kerangka lain yang dikuburkan oleh Rudi. Area pencarian pun diperluas dengan mengerahkan anjing pelacak.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banyumas pada Selasa, 27 Juni 2023 kemarin, diungkapkan sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku membunuh dan menguburkan tujuh kerangka bayi itu. Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu juga membongkar motif yang melatarbelakangi Rudi melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Motif Ibu di Sumut Tanam Bayi hingga Tewas: Malu Punya Anak di Luar Nikah, Takut Jadi Gunjingan Tetangga

Edy mengungkapkan jika Rudi melakukan hal itu setelah mendapat bisikan dari seorang paranormal, saat pelaku merantau ke Klaten. Paranormal tersebut mensyaratkan Rudi berhubungan dengan anak kandung hingga tujuh kali lali membunuh bayinya, jika ingin kaya raya.

Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Termasuk korban, dan tiga orang pekerja yang menemukan kerangka pertama di lahan milik warga tersebut.

"Tersangka menjelaskan bahwa motif daripada yang dilakukan ini, di tahun 2011, dia merantau ke daerah Klaten. Kemudian ketemu seseorang di sana, menurut dia adalah paranormal memberikan saran kepada dia,” ujar Edy pada konferensi pers.

Atas kejadian tersebut, Rudi bakal dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat. Tak hanya pasal pembunuhan berencana, Rudi juga akan dijerat sesuai undang-undang perlindungan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat