kievskiy.org

Aksi Saling Lapor Perkara Al Zaytun di Bareskrim Polri

Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ma'had Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. /al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Dia tiba di Bareskrim Polri pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat.

Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. "Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," ucapnya.

Melalui laporan itu, Ken Setiawan ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Disebut Mirip Komune, Tak seperti Umumnya Lembaga Pendidikan Pesantren tapi Mirip Negara

"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," ujarnya.

Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.

Dilaporkan Balik Wali Santri Al Zaytun

Ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan ke Polisi. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center itu diketahui telah lebih dulu melaporkan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke pihak berwajib.

Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kementerian Agama Diminta Tak Diam Seribu Bahasa Hadapi Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat