kievskiy.org

Dewas KPK Mengaku Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai, Novel Baswedan: Makin Suka Mengada-ada

DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.*
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.* /ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disebut eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan makin suka mengada-ada. Klaim itu diberikan karena pernyataan Tumpak H Panggabean yang berujar jika mereka tidak punya wewenang untuk melakukan pemecatan.

Tumpak H Panggabean selaku pimpinan Dewas KPK berujar jika pihaknya hanya memiliki wewenang terkait masalah etik. Sedangkan kuasa pemcatan dimiliki oleh inspektorat.

Pernyataan tersebut diberikan Tumpak H Panggabean ketika ia menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rumaha tahanan (rutan) KPK terhadap istri salah satu tahanan. Dalam kasus tersebut, ia menjadi pengambil keputusan.

Kasus pelecehan seksual telah diinvestigasi dan disidang pada April 2023 oleh Dewas KPK. Berdasarkan hasil sidang yang mereka lakukan, pelaku diberikan hukuman pelanggaran etik sedang.

Baca Juga: KPK Panen Kasus Internal, Novel Baswedan Sebut Sengaja Ditutupi

Sementara itu, sejumlah publik hingga pengamat menilai pelaku pelecehan seksual seharusnya dipecat, bahkan dipenjara. Mengenai hukuman pecat tersebut, Tumpak H Panggabean mengaku tidak tahu.

Tumpak H Panggabean berujar jika ranah Dewas KPK hanya sebatas pelanggaran etik. Pemecatan disebut merupakan wewenang inspektorat.

Pernyataan yang diberikan Tumpak H Panggabean disebut Novel Baswedan mengada-ada. Ia berujar supaya publik mengawasi lembaga tersebut dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar hukum.

Baca Juga: Pengakuan Pria Banyumas yang Inses dengan Anak Kandung, Dapat Bisikan dari Paranormal di Klaten

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat