kievskiy.org

Badai Kasus Internal, KPK Sebut Tak Ada Toleransi

Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu berujar jika tidak ada toleransi bagi pegawainya yang melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut diberikan untuk menanggapi badai kasus yang pada saat ini menghantam lembaga antirasuah tersebut.

Badai kasus yang terjadi di KPK diawali dengan pemberitaan mengenai pungutan liar (pungli) yang dilakukan para pegawainya. Nilai pungli yang dilakukan pegawai KPK mencapai sekira Rp4 miliar.

Selain itu, moral pegawai KPK juga mulai dipertanyakan. Pasalnya, ada karyawan yang bekerja di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan mereka.

Tindakan asusila tersebut telah disidang. Namun, pelaku hanya mendapatkan hukuman pelanggaran etik sedang dari sidang dengan Dewan Pengawas (Dewas) dari informasi yang beredar.

Baca Juga: Viral PDI-P Unggah Foto Ganjar Pranowo Ibadah Haji, Netizen: Foto Anies Baswedan Dipotong?

Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan mengingat pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori tindakan pidana. Publik menilai pelaku tindak asusila tersebut seharusnya dipecat.

Selanjutnya, ada kabar dari Novel Baswedan terjadi perselingkuhan antarpegawai. Ia menyebutkan kasus tersebut ditutup dengan permohonan maaf.

Belum selesai sampai di situ, pegawai KPK dikabarkan menilap uang dinas sebesar Rp550 juta. Adanya dugaan kasus itu diungkap oleh atasn dan tim kerja terduga pelaku.

Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai, Novel Baswedan: Makin Suka Mengada-ada

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat