kievskiy.org

Rehabilitasi Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan di Aceh

Ilustrasi pelanggaran HAM berat.
Ilustrasi pelanggaran HAM berat. /Pixabay/Gordon Johnson Pixabay/Gordon Johnson

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada awal Januari 2023, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

"Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Juni 2023.

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Sosial. Kementerian Sosial memegang peran sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Dikritik Orang Dekat, PDIP Sedang Frustrasi

Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut.

Atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai total Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp200 ribu per bulan, dicairkan sekaligus selama 3 bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp200 ribu per bulan dicairkan sekaligus selama 3 bulan.

Ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asesmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah, hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat