kievskiy.org

Pemerhati Anak Kritik Cara Polisi Tangani Siswa Bakar Sekolah di Temanggung: Tak Akan Mampu Melarikan Diri

Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa.
Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa. /ANTARA/Heru Suyitno

PIKIRAN RAKYAT - Pemerhati anak, Retno Listyarti, mengkritik cara polisi menangani tersangka pelaku pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, yang masih anak-anak.

Ia menilai polisi berpotensi kuat melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Selain itu, Retno juga menilai polisi tidak memahami Konvensi Hak Anak.

Kritik Retno itu tertuju kepada eksposenya untuk jurnalis yang menampilkan anak R tertutup topeng layaknya teroris. Saat itu, anak R juga didampingi polisi yang memegang senapan laras panjang.

Baca Juga: Kronologi Pria di Jakarta Timur Bakar Istri Saat Cekcok: Anak Tersambar, Lalu Lari ke Selokan

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU PA. Meski R telah melakukan tindak pidana perusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers. Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Komisioner KPAI periode 2017-2022, pada Minggu, 2 Juni 2023.

Selain berpotensi melanggar sejumlah UU tentang anak, polisi juga dinilainya tidak memahami Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, menampilkan R berpotensi kuat mengungkap jati dirinya, meski ia sudah dipakaikan topeng sekalipun. Perlakuan polisi terhadap R dinilainya sudah berlebihan dan berpotensi berdampak kepada masa depan R.

Baca Juga: Pesan Puan Maharani ke Polisi: Jangan Tunggu Viral Dulu Saat Tangani Kasus

Retno juga menyoroti media massa yang menampilkan R saat tengah konferensi pers. Ia menilai media massa bisa melanggar Pasal 19, Ayat 1, UU SPPA bila melakukannya dan bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat