kievskiy.org

Kronologi Kasus Penipuan Rihana dan Rihani, Sempat Viral hingga Ditangkap di Serpong Tangerang

Si kembar tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani.
Si kembar tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani. /Instagram/@kasusiphonesikembar

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka penipuan reseller iPhone dengan nilai kerugian sekira Rp35 miliar, si kembar Rihana dan Rihani, berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.

Rihana dan Rihani ditangkap berkat koordinasi pihak kepolisian dengan sejumlah pihak. Keduanya ditangkap sekira pukul 5.00 WIB.

“Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak keamanan setempat maupun pengamanan di apartemen tersebut,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto.

Kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Parkir JIS Jadi Sorotan, Dishub DKI Jakarta Sediakan Lahan Seluas 5.000 Meter Persegi

Kronologi Kasus hingga Pelaku Ditangkap

Kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani bermula dari pengaduan salah satu korban melalui media sosial.

Lantaran pengaduan salah satu korban tersebut, Rihana dan Rihani menjadi viral di media sosial karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.

Si kembar ini menggunakan modus pre-order ponsel iPhone untuk melakukan penipuan. Para korban yang merasa tertipu oleh Rihana dan Rihani melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Salah satu korban, Vicky Fahreza, menceritakan bahwa dia dan istrinya awalnya memesan iPhone secara pre-order dari Rihani. Rihani mengeklaim sebagai pemasok iPhone dengan jaminan garansi resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat