kievskiy.org

KPK Tarik Balik Brigjen Endar agar Polemik Reda, Polri: Wajar, Selesai Sekolah Dia

Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). /ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro jadi Direktur Penyelidikan demi redanya polemik, Polri menilai hal itu wajar. Selain statusnya yang masih berlaku di KPK, Endar juga telah menyelesaikan pendidikan yang menunda pekerjaannya.

“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Jumat, 7 Juli 2023.

"Saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyidikan,” ucap dia lagi.

Kadiv Humas menegaskan, permasalahan seperti diapung-apungkan ke permukaan, padahal tak pernah benar-benar ada konflik antara KPK dan Polri. Muncul kecemasan, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh para koruptor.

Baca Juga: Terduga Pelaku TPPO PMI Cianjur Ditangkap, Suami Korban Desak Pemerintah Pulangkan sang Istri

“Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari Kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” kata Kadiv Humas.

Brigjen Pol. Endar Priantoro diketahui resmi kembali ke KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, ada upaya meredakan polemik dalam keputusan menarik balik Endar Priantoro ke lembaga antirasuah.

Alex menjelaskan duduk perkara pencopotan hingga pengembalian Endar di KPK. Endar diberhentikan dari jabatannya berdasarkan surat Sekjen KPK pada 31 Maret 2023.

Baca Juga: Jual Miras Ilegal secara Online agar Tak Terendus Polisi, Warung di Citeureup Cimahi Digerebek

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat