PIKIRAN RAKYAT – Pria berinisial MA (20) menjadi tersangka pembunuhan pria lain berinisial W (51). Kini, MA pun telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.
"Pelaku ditangkap polisi di Wonosobo, Jawa Tengah pada Sabtu, 8 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB dan sudah dilakukan penahanan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 10 Juli 2023.
Kronologi Pembunuhan
Jasad W ditemukan dengan sejumlah luka tusukan di kontrakan yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara. Penemuan itu bermula dari laporan dua orang warga yang mencium bau menyengat dari rumah kontrakan tersebut. Keduanya melaporkan hal itu kepada RT dan RW, kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polsek Pademangan.
Baca Juga: 'Prank' Proposal Cawapres Cak Imin dan Langkah Gerindra, Prabowo: Kita Cukup Buka-bukaan
Menurut keterangan Titus, MA membunuh W pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 1.00 WIB. Setelah itu, ia pun menutupi jasad W dengan tumpukan pakaian. Kemudian, MA kabur ke kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
"Sebelum pulang ke Wonosobo, pelaku membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh di Daerah Cikini (Jakarta Pusat)," ujarnya.
MA tega melakukan aksi kejinya itu lantaran sakit hati dengan korban. Pasalnya, ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
"Motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati dengan korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh korban," ucap Titus.