kievskiy.org

Emas 180 Gram Milik Jemaah Haji Asal Makassar Ternyata Imitasi, Sempat Viral Gegara 'Pamer' di Bandara

Jemaah Haji asal Makassar 'pamer' emas begitu tiba di Indonesia.
Jemaah Haji asal Makassar 'pamer' emas begitu tiba di Indonesia. /TikTok

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Makassar mengungkapkan bahwa emas yang dibawa Jemaah Haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan imitasi. Wanita bernama Suarnati Daeng Kanang (46) itu sempat viral karena membawa pulang perhiasan emas seberat 180 gram ke Tanah Air yang dibeli di Tanah Suci.

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan pegadaian. Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di Makassar, Senin 10 Juli 2023.

Dia menjelaskan, temuan itu disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk mengunjungi kediaman Suarnati Daeng Kanang untuk dilakukan konfirmasi. Jemaah Haji itu pun secara kooperatif menunjukkan perhiasan emas yang dibawa pada saat turun dari pesawat dan dicocokkan dengan video viral tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Jabar Hilang saat di Arafah, PPIH dan Petugas Kloter Terus Lakukan Pencarian

"Memang kesimpulan kami adalah itu barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," tutur Ria Novika Sari.

Selain itu, Suarnati Daeng Kanang memang mengakui membeli barang tersebut dari luar negeri (di Arab Saudi) dan bukan merupakan emas asli dengan harga di bawah satu jutaan.

"Bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar Rp9 ratusan ribu, jadi di bawah satu juta," ucap Ria Novika Sari.

Masalah Pajak Emas

Memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari Internasional ada pembebasan 500 Dolar Amerika (Rp7,6 juta). Selama barang itu belum atau berada di bawah 500 Dolar Amerika, maka akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jadi bebas pajak.

"Iya, karena memang barangnya. Bukan emas, jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 Dolar Amerika gitu," ujar Ria Novika Sari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat