kievskiy.org

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Dugaan Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun

KPK menahan tersangka Adhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan nilai mencapai Rp28 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
KPK menahan tersangka Adhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan nilai mencapai Rp28 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut adalah hasil penyalahgunaan wewenang selama ia berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang gratifikasi tersebut masih belum final. Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex melanjutkan, gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022. Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, KPK juga menemukan dugaan cara AP mengolah harta haram tersebut. AP disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Papua Nugini dan Australia untuk Redam Konflik Papua, Bicara dari Hati ke Hati

Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka, sejak 15 Mei 2023. AP kini akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan atau akhir Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat