kievskiy.org

Apa yang Terjadi Jika Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi ke David Ozora? Ini Kata Ahli Hukum

Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian tentang restitusi yang harus dibayar Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian tentang restitusi yang harus dibayar Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian mengatakan apabila terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi, bisa diganti dengan perampasan aset.

Ahmad Sofian mengatakan ada beberapa kasus yang menuntut terdakwa jika tak bisa membayar restitusi, aset-asetnya akan disita.

"Jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan tapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta benda," kata Sofian di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Lebih lanjut, Sofian menjelaskan restitusi merupakan kerugian dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, harus diganti dengan uang, bukan dengan pidana kurungan.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David, Alami Ketidakstabilan Motorik Akibat Dianiaya Mario Dandy

Di sisi lain, kata Ahmad Sofian, restitusi itu bisa diganti dengan kurungan penjara untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi kepada terdakwa.

"Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan," ujarnya menjelaskan.

"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar diganti dengan kurungan," ucapnya.

Baca Juga: Saksi Ahli di Persidangan Mario Dandy Sebut Pemberi Hukuman Bukan dari Proses Perawatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat