kievskiy.org

Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Mengaku Kecewa Hubungan Asmara Kandas

Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku revenge porn di Pekanbaru.
Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku revenge porn di Pekanbaru. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap seorang pria terkait kasus revenge porn di Pekanbaru. Pelaku bernama Panji Adinul Hakim menyebarkan video porno mantan pacarnya.

Pelaku menyebarkan video tak senonoh bersama mantannya di media sosial. Videonya pun dengan cepat tersebar. Selain itu pelaku juga mengirimkannya ke orangtua korban.

Pelaku berusia 24 tahun itu sempat memperingatkan mantannya agar mau kembali menjalin hubungan. Peringatan itu sebelum video tak senonoh beredar di medsos.

Mantan pacar pelaku sekaligus korban revenge porn berinisial KAA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru. Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Sumatra Barat pada Senin, 19 Juli silam.

Baca Juga: Operasi Lintas Jaya 2023: Puluhan Pengendara Motor Nekat Putar Balik Lawan Arah Hindari Razia

Kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, pelaku mengaku melakukan revenge porn terhadap mantan pacar lantaran sakit hati diputus hubungan oleh korban.

Hubungan pelaku dan mantan pacarnya itu berlangsung selama tiga tahun. Hingga akhirnya kandas setelah korban meminta putus.

"Pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya. Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," ujar Jefri kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Juli 2023.

Menurut Jefri, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban agar mau kembali lagi. Menurutnya tidak ada ancaman untuk memeras dalam bentuk uang kepada korban.

Baca Juga: 12 Tahun Pembangunan Tol Cisumdawu, Jokowi: Banyak Problem di Lapangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat