kievskiy.org

Kejari Pandeglang Heran Korban Revenge Porn Pakai Pengacara: Biasanya yang Pake Pengacara Terdakwa

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan dengan kasus revenge porn dan dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi asal Pandeglang, Banten. Kasus itu ramai dibicarakan setelah diungkap oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri. Dalam kasus tersebut, kakak korban mengungkapkan jika perkara yang menimpa adiknya dipersulit oknum jaksa Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten.

Tudingan itu ditanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kpajari) Pandeglang Helena Oktaviane.

Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, pihaknya menerima perkara tersebut dari Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, tahap dua perkara dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, perkara dengan terdakwa Alwi Husen Maolana dan korban saksi IAK telah dilakukan persidangan.

Baca Juga: Istri Bantu Persalinan Anak Hasil Inses Pria di Banyumas dengan Anak Kandungnya, akan Dibunuh Jika Tak Menurut

“Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan, kemudian sudah sidang tiga kali,” kata Didik seperti disampaikan melalui Zoom Meeting di Serang pada 27 Juni 2023.

Setelah sidang ketiga digelar, keluarga korban mendatangi Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang untuk menceritakan pemerkosaan yang dialami korban IAK. 

“Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa,” ujar Didik.

Penjelasan Kepala Kejari Pandeglang 

Menurut Kepala Kejari Pandeglang Helena Oktaviane,  Kejari Pandeglang menerima dan memproses perkara pelanggaran UU ITE dan belum menerima perkara pemerkosaan seperti yang diutarakan oleh kakak korban.

“Di situ setelah ngobrol, maksud dari abangnya adalah ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Karena kami sebagai jaksa, kan, tahunya (kasus) UU ITE, berkas dari Polda ke Kejati jadi sudah cerita,” kata Helena Oktaviane dalam klarfikasi yang digelar secara daring pada Selasa, 27 Juni 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat