kievskiy.org

Satgas PPKS Minta Rektor Untirta Sanksi Berat Pelaku Revenge Porn yang Viral, Terancam Kena DO

Ilustrasi pemberhentian/Drop Out (DO).
Ilustrasi pemberhentian/Drop Out (DO). /Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi di Pandeglang, Banten, diminta mendapatkan sanksi berat dari kampus. Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu pun terancam diberhentikan dari kampus alias drop out (DO).

Pelaku diketahui merupakan Alwi Husen Maolana bin Alm Anwari Husnira, anak mantan pejabat Banten. Dia dilaporkan karena telah melakukan pemerkosaan hingga pengancaman terhadap korban.

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta pun memberikan pernyataan resmi terhadap kasus yang menimpa mahasiswanya tersebut. Mereka menekankan sudah mengambil sikap terhadap pelaku dan korban revenge porn.

Bagi pelaku, mereka merekomendasikan agar Rektor Untirta memberikan sanksi berat. Sedangkan untuk korban, Satgas PPKS Untirta telah melakukan pendampingan dan pelayanan psikologi.

Baca Juga: Mario Dandy Kena DO Pascapenganiayaan, Pihak Kampus Angkat Bicara

Hal itu dilakukan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini adalah rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor," katanya dalam keterangan resmi, Selasa 27 Juni 2023.

Sanksi Berat di Permendikbudristek 

Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, diatur mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam hal pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Akui Perbuatannya, Mahasiswa Aktivis UMY yang Perkosa 3 Mahasiswa Disanksi DO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat