kievskiy.org

Nama Terdakwa dan Detail Kasus Revenge Porn Disamarkan di Situs PN Pandeglang

Ilustrasi pria misterius.
Ilustrasi pria misterius. /Pixabay/SplitShire

PIKIRAN RAKYAT - Kasus revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, viral di media sosial. Apalagi, kasus tersebut dilakukan oleh seorang anak mantan pejabat di wilayah Banten.

Pihak keluarga korban pun telah melaporkan apa yang dialami mahasiswi tersebut ke pihak berwajib. Bahkan, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani masa persidangan.

Akan tetapi, informasi mengenai kasus tersebut tidak dibeberkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Tidak hanya itu, nama terdakwa pun disamarkan.

Dilihat Pikiran-Rakyat.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang pada Selasa 27 Juni 2023, terlihat kasus dengan Nomor perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl itu tidak menampilkan informasi apapun. Hanya ada nama daftar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Nyeleneh Pria India Push Up di Papan Reklame

Ada secuil informasi yang tertera di sana, salah satunya adalah perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Sedangkan untuk klasifikasi perkara adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, tercantum nama Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, dan Adyantana Meru Herlambang. Namun, nama terdakwa dan dakwaannya tidak dicantumkan.

"Terdakwa: Disamarkan, Dakwaan: Disamarkan," ucap keterangan di situs PN Pandeglang.

Selain terdakwa dan detail kasus, barang bukti yang berhasil diamankan juga disamarkan pada bagian informasi di situs PN Pandeglang. Barang bukti diserahkan pada 10 Mei 2023, dan diterima oleh JPU Mario Nicolas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat