kievskiy.org

Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Sudah Kantongi Hasil Analisis PPATK

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak hanya terseret kasus dugaan penistaan agama, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, kepolisian kini telah mengantongi laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya, (sudah terima) masih didalami," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 12 Juli 2023.

Sebelumnya, dugaan TPPU Panji Gumilang itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa, 11 Juli 2923. Mahfud MD menduga Panji Gumilang menyalahgunakan aset-aset Ponpes Al Zaytun.

Pasalnya, ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Belum Selesai Perkara Penistaan Agama Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," ujarnya.

"Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," ucapnya melanjutkan.

Berikut merupakan rincian nama yang tercatat dalam sertifikat tanah yang dimaksudkan tersebut, di antaranya;

  • Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang: 107 sertifikat dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Farida Al Widad: 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto (Abu Toto): 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Achmad Prawiro Utomo: 9 bidang dengan luas 159.000 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triatmo: 6 bidang dengan luas 69.000 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunnisa: 43 bidang seluas 442.000 meter persegi.
  • Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasodjo: 30 bidang atau 31 sertifikat.
  • Sertifikat tanah atas nama Sofia Al Widad: 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.

Baca Juga: Istri dan Anak Panji Gumilang Terseret Dugaan Penyelewengan Harta Ponpes Al Zaytun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat