kievskiy.org

Belum Selesai Perkara Penistaan Agama Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Lakukan TPPU

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan penistaan agama di Al Zaytun melebar ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan pondok pesantren yang terletak di Indramayu tersebut, Panji Gumilang.

Prasangka itu disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Selasa, 11 Juli 2023, Mahfud membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan aset-aset Al Zaytun oleh Panji Gumilang yang dialokasikan pada pembelian bidang tanah atas nama pribadi dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Stefan William Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Lama Bungkam Meski Dituding Selingkuhi Celine Evangelista

Setidaknya ada 295 sertifikat tanah pesantren yang diduga tercatat atas nama Panji Gumilang, beserta istri, dan anak-anaknya, berdasarkan data yang tertera di Badan Pertanahan nasional (BPN).

"Sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, dan Alwidah, dan siapa lagi. Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi," kata dia.

Atas dugaan TPPU oleh pimpinan Al Zaytun ini, Bareskrim Polri angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat