kievskiy.org

Kasus Panji Gumilang Segera Diselesaikan, Mahfud MD: Al Zaytun Tak Dijatuhi Sanksi

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tidak akan dibubarkan. Di satu sisi, proses hukum terhadap pemimpinnya, yakni Panji Gumilang yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama akan terus berjalan dan segera diselesaikan.

"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi (kasus yang menyangkut Al Zaytun). Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Juli 2023.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Al Zaytun juga tak akan dikenai sanksi. Ia menilai Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.

Meski demikian, ponpes tersebut tetap perlu dibina. Penyesuaian kurikulum juga perlu dilakukan.

Baca Juga: Rakyat Salah Paham, 34 Juta Paspor Indonesia yang Bocor Hanya Data Teks

"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ujarnya.

Penanganan Kasus Al Zaytun

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut persoalan utama dalam kasus Al Zaytun ada pada individu, yakni Panji Gumilang.

“Sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani,” ucapnya.

Kini, proses hukum terhadap Panji Gumilang pun tengah berjalan. Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu telah menjalani proses pemeriksaan oleh polisi pada Senin, 3 Juli 2023. Ia pun dicecar dengan puluhan pertanyaan terkait Al Zaytun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat