kievskiy.org

Mahfud MD Pastikan Al Zaytun Tidak Dibubarkan: Dibersihkan Kalau Ada Kotornya

Ponpes Al Zaytun, Indramayu.
Ponpes Al Zaytun, Indramayu. /Dok. al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama akan segera diselesaikan. Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa oleh polisi pada Senin, 3 Juli 2023.

"Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut Mahfud MD, kasus yang menyeret nama Al Zaytun memang sering kali mencuat ke publik. Namun, ia menyebut bahwa ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu tak akan ditutup.

Ia menilai, Ponpes Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, perlu dilakukan pembinaan sekaligus penyesuaian kurikulum terhadap ajaran untuk para pelajar dan santri yang mengenyam pendidikan di ponpes tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Fokus Selesaikan Pidana Panji Gumilang

"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," ujarnya.

"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ucapnya.

Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, penanganan kasus Al Zaytun tengah berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang rencananya dilakukan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 dan Kamis, 13 Juli 2023.

"Kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," tuturnya, sebagaimana dilaporkan dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat