kievskiy.org

Update Kasus Revenge Porn Pandeglang: Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara dan Tak Boleh Internetan 8 Tahun

Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang.
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn di Pandeglang. //Antara/Lukman Fauzi /Antara/Lukman Fauzi

PIKIRAN RAKYAT – Pelaku revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Kamis, 13 Juli 2023. Hukuman bagi Alwi ini menjadi angin segar di tengah banyaknya kasus pelecehan yang tak selesai.

Alwi Husen Maolana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar dan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn). Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga harus menanggung denda yang cukup besar.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subside tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis pelaku revenge porn tersebut.

Menariknya lagi, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Alwi yang terbukti melakukan revenge porn kepada korban. Hukuman tambahan tersebut adalah Alwi dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet, atau Alwi tak bisa lagi internetan selama delapan tahun, dimulai sejak vonis dijatuhkan.

Baca Juga: 10 Contoh Kalimat Perkenalan Diri Saat MPLS atau MOS 2023

Alwi dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Vonis ini juga sebagai wujud keseriusan pengadilan dalam menangani kasus tersebut.

“Pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hendy.

Hukuman yang diterima Alwi diharapkan bisa memberikan efek jera bukan hanya pada pelaku, namun orang lain yang berniat melakukan hal serupa. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

Vonis dan hukuman Alwi juga disambut baik oleh keluarga korban, terutama kakak korban, Iman Zanatul Haeri. Menurutnya, tambahan hukuman bagi Alwi yang tak boleh internetan selama 8 tahun sangatlah progresif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat