kievskiy.org

Penentuan Nasib Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Sidang Putusan Akhir Digelar Hari Ini 13 Juli 2023

Ilustrasi revenge porn.
Ilustrasi revenge porn. /PIXABAY/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang menjalani sidang pembacaan replik pada Rabu, 12 Juli 2023 kemarin. Saat itu, pengacara sempat mengajukan nota pembelaan, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan, dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan," ujar Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, dalam pembacaan replik.

Dalam putusan awal, Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Berdasarkan tuntutan JPU, atas pelanggaran tersebut, Alwi diancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, pembacaan putusan akhir sendiri akan digelar hari ini di Kejari Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

"Untuk putusan hari Kamis (hari ini)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha.

Baca Juga: Diduga Kena Gendam, Driver Taksi Online Serahkan Ponselnya ke Rampok yang Menyamar Jadi Penumpamg

Kejari Pandeglang Sempat Dirujak

Situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang 'dibantai' habis-habisan oleh netizen hingga rating penilaiannya turun drastis, buntut penanganan kasus revenge porn yang dialami oleh seorang mahasiswi.

Keluarga korban revenge porn sebelumnya membeberkan adanya sejumlah kejanggalan yang mereka alami dalam penanganan kasus penyebaran atau distribusi video asusila yang digunakan pelaku untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kakak korban, melalui akun Twitter @zanatul_91 mengatakan pihak kejaksaan terkesan membujuk korban agar mau damai dan memaafkan aksi penyiksaan serta ancaman yang telah dilayangkan pelaku selama 3 tahun terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat