kievskiy.org

Alwi Revenge Porn Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Nilai Tak Ada Hal Meringankan

Ilustrasi revenge porn.
Ilustrasi revenge porn. /PIXABAY/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana. Hakim menilai tidak ada satupun hal yang meringankan vonis untuk Alwi.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan vonis yang digelar hari ini. Hakim lantas membeberkan sejumlah hal memberatkan bagi Alwi. Di antaranya perusakan mental korban dengan sadar dan sengaja, kemudian menimbulkan rasa malu dan trauma bagi korban.

"Hal meringankan, tidak ada," ucap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Hakim membacakan serta kerugian yang didapat korban, sehingga memberatkan dalam vonis final bagi hukuman pidana terhadap pelaku.

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan, Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Takut Berkomitmen

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM (Direct Message) sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," ujar hakim.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," katanya, menegaskan.

Alwi dijatuhi resmi mendapat hukuman bui selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Alwi juga dilarang bermain internet selama 8 tahun lamanya.

Sebelumnya aksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan serupa vonis hakim terhadap Alwi, yaitu enam tahun penjara, dengan dakwaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Artinya, vonis hakim bersesuaian dengan tuntutan JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat