kievskiy.org

Pelaku KDRT Istri Hamil di Serpong Diburu Polisi, Polres Tangsel: atas Pertimbangan Situasi

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). /Pixabay/RosZie Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tanngga (KDRT) seorang suami pada istrinya yang tengah mengandung 4 bulan ramai diperbincangkan.

Publik menyayangkan sikap polisi yang tak menahan pelaku berinisial BD (38) setelah apa yang dia lakukan pada istrinya TM (21).

Di tengah kontroversi yang meliputi kasus dugaan KDRT di Serpong, Tangerang Selatan itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu keberadaan pelaku penganiayaan menyusul adanya temuan fakta baru.

Fakta tersebut yakni adanya unsur ancaman terhadap korban dan keluarga yang diduga dilayangkan oleh BD.

Baca Juga: Tiga Jenis Mobil Citroën Diperkenalkan di Kota Bandung

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih.

Dia juga menerangkan mengapa sebelumnya polisi tidak menahan BD meski yang proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat