kievskiy.org

KemenPPPA Sorot Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong: Kami Akan Beri Pendampingan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Pexels/Hoang Tien Viet

PIKIRAN RAKYAT - Proses hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang istri di Serpong Tangerang Selatan masih bergulir. Terkait KDRT yang dialami oleh ibu hamil 4 bulan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi perhatian serius.

​​​​​​Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati berkomitmen akan turun tangan membantu korban KDRT dan memastikan agar kasus ini segera ditangani.

Ratna juga menyebut pihaknya akan memberi pendampingan pada korban baik secara psikologis maupun hukum berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan.

"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya.

Baca Juga: Kemendagri Tak Temukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia

Terkait perilaku suami menganiaya istrinya yang sedang hamil di Serpong, Ratna menuturkan ada ancaman hukum yang menghantui pria tersebut, maksimal 10 tahun penjara.

"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Selain itu, menurut dia, pelaku penganiayaan bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban sedang hamil empat bulan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi sikap warga yang cepat tanggap saat melihat ada kasus KDRT di lingkungan sekitarnya. Ratna juga menilai apa yang dilakukan korban sudah benar dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat